Pengertian
Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan
forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di
muka hukum / pengadilan.
Menurut
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing
merujuk kepada fraud examination. Dengan kata
lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of
accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative
financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief
dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi
yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan
judicial atau administratif”.
Dengan demikian, Audit Forensik bisa
didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik
yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama
dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak
kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di
pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif
maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal
terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas
ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan
investigatif akan dilakukan.
2.2 Perbandingan
antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit
Tradisional
|
Audit Forensik
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak
berulang
|
Lingkup
|
Laporan
Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan
fraud (kecurangan)
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial
(Perseteruan hukum)
|
Metodologi
|
Teknik
Audit
|
Eksaminasi
|
Standar
|
Standar
Audit
|
Standar
Audit dan Hukum Positif
|
Praduga
|
Professional
Scepticism
|
Bukti
awal
|
Perbedaan yang paling teknis antara
Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam
Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan.
Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen,
observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit
Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam
audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud.
Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih
mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh
karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan
detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan
antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi
pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi
(surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.
2.3
Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah
mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor
untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat.
Untuk
mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan
alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
2.4 Praktik Ilmu Audit Forensik
*
Penilaian
risiko fraud
Penilaian
risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic yang
paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam
perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang
memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk
selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan
terjadinya fraud tersebut.
*
Deteksi
dan investigasi fraud
Dalam
hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud
dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum
yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi,
pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
*
Deteksi
kerugian keuangan
Audit
forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan
negara yang disebabkan tindakan fraud.
*
Kesaksian
ahli (Litigation Support)
Seorang
auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang
berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus
yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa
kasus dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka
pengadilan.
*
Uji
Tuntas (Due diligence)
Uji
tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna
penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu
kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya
digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik
hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga
pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab,
hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam
lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di
Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud,
deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan.
Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan
uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun
KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti
banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih
ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI
sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan
tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta
nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out
Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal
karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.
2.5 Gambaran Proses Audit
Forensik
v Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa
dilakukan secara tepat sasaran.
v Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi,
jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman
antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
v Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa
dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and
how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who,
what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan
menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
v Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan
dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
v Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan
melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini
lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik
auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud
tersebut.
v Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor
melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya
ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.
Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.
Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
3.
Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
2.6 Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes,
tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki
seorang akuntan forensic,ialah :
1.
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang
orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan
interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
2.
Rasa
ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang
sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
3.
Tak
menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur
walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi
sulit diperoleh
4.
Akal
sehat
Kemampuan untuk mempertahankan
perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang
mengerti betul kerasnya kehidupan
5.
Business
sense
Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis
sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.
6.
Percaya
diri
Kemampuan
untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan
silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di
lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami
apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil
analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu
dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar
dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan
perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial,
mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda
bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang
disajikan.
2.7 Penerapan Audit Forensik
- Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:
Transaksi tidak sah.
Manipulasi laporan keuangan.
dsb.
- Investigasi kasus kriminal:
Money-laundering.
Kejahatan asuransi.
3. Perselisihan
antar pemegang saham atau partnership.
4. Kerugian
bisnis atau perusahaan.
5. Perselisihan
perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar